Angin dan Dadan akan divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak para wajib pajak.
Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin Prayitno Aji sebelumnya telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.
KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara Angin sebelumnya.
KPK akan memanggil setiap saksi berdasarkan pembuktian surat dakwaan dari para terdakwa.
Angin Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.
Mereka merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK akan mengumpulkan setiap informasi dan barang bukti terkait dugaan keterlibatan para direksi dari perusahaan wajib pajak tersebut.
Keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk membantu KPK mencari harta Angin yang diduga berasal dari kasus suap pemeriksaan pajak yang disembunyikan.